
DPR Tunda Pembahasan RKUHAP karena Masa Sidang Singkat?
Jakarta, 17 April 2025 — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang ketiga tahun 2024–2025. Keputusan ini diambil karena masa sidang yang hanya berlangsung selama 25 hari kerja, dianggap tidak cukup untuk melakukan pembahasan yang komprehensif.?
Alasan Penundaan Pembahasan?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa masa sidang kali ini lebih singkat dibandingkan dengan masa sidang biasanya yang berlangsung hampir dua setengah bulan. "Masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut peraturan tata tertib DPR, pembahasan suatu RUU idealnya diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Dengan waktu yang terbatas, Komisi III khawatir pembahasan RKUHAP tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan tersebut.?
Rencana Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya?
Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. "Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang," katanya. Ia menambahkan bahwa selama masa sidang ini, Komisi III akan fokus pada penyerapan aspirasi masyarakat terkait RKUHAP. "Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," imbuhnya. ?
Target Penyelesaian RKUHAP?
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Habiburokhman optimis target tersebut dapat dicapai karena RKUHAP memiliki kurang dari 300 pasal, berbeda dengan KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal. "Saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum," jelasnya. ?
Transparansi dan Partisipasi Publik?
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk melakukan pembahasan RKUHAP secara transparan dan partisipatif. Habiburokhman menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. "Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Ia juga menanggapi hasil survei yang menunjukkan bahwa 70 persen masyarakat tidak mengetahui bahwa RKUHAP akan dibahas. "Tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30 persen orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas," katanya. ?
Latar Belakang RKUHAP?
RKUHAP merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Pembahasan RKUHAP sebelumnya sempat tertunda sejak tahun 2014 karena berbagai pertimbangan, termasuk adanya kekhawatiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa ketentuan dalam draft RUU tersebut. ?
Penundaan pembahasan RKUHAP oleh Komisi III DPR RI menunjukkan kehati-hatian legislatif dalam memastikan kualitas dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Dengan waktu yang lebih panjang pada masa sidang berikutnya, diharapkan pembahasan RKUHAP dapat dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, serta menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip keadilan.?
Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.
Komentar
Belum ada komentar.