Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Jika Masih WNI, Bisa Dihukum
Politik 14 views

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Jika Masih WNI, Bisa Dihukum

12 May 2025 04:06

Jakarta, 12 Mei 2025 — Publik dikejutkan dengan beredarnya video di media sosial yang menunjukkan seorang pria Indonesia, Satria Arta Kumbara, mengenakan seragam militer Rusia dan mengklaim dirinya sebagai mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL). Aksi ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Identitas dan Latar Belakang

Satria Arta Kumbara diketahui pernah berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) dengan pangkat Sersan Dua (Serda) dan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 111026. Ia dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022 dan dipecat dari TNI AL melalui putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer.

Respons DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya memeriksa status kewarganegaraan Satria. Menurutnya, jika Satria masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka tindakannya bergabung dengan militer asing dapat dikenai sanksi hukum.

"Kalau masih WNI, tidak boleh masuk menjadi prajurit negara lain. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," ujar TB Hasanuddin. 

 

Ia menambahkan bahwa jika Satria kembali ke Indonesia, proses hukum dapat dijalankan, atau pemerintah dapat mencabut status kewarganegaraannya.

 

Aspek Hukum Kewarganegaraan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf d dan e menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:

• Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

• Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI. 

 

Klarifikasi TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengonfirmasi bahwa Satria telah dipecat dari dinas militer karena desersi. Ia menegaskan bahwa tindakan Satria tidak lagi terkait dengan institusi TNI AL.

 

Reaksi Publik dan Media Sosial

Video yang diunggah oleh akun TikTok @zstorm689 menampilkan Satria mengenakan seragam militer Rusia dan menyatakan dirinya kini bertempur bersama Rusia di Ukraina. Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap citra Indonesia di mata internasional.

 

Implikasi terhadap Keamanan Nasional

Pengamat militer menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani dengan tegas. Keterlibatan mantan prajurit TNI dalam konflik asing tanpa izin resmi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan integritas personel militer Indonesia.

 

Kesimpulan

Kasus Satria Arta Kumbara menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap mantan anggota militer yang terlibat dalam dinas militer asing tanpa izin. Pemerintah dan DPR RI perlu memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak terulang dan menegakkan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara.

Sponsored Content

Iklan Dalam (2030x168)

Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Terkait

Conclave 2025: Mewaspadai Kebangkitan Politik Ekstrem Kanan di Eropa

Conclave 2025: Mewaspadai Kebangkitan Politik Ekstrem Kanan di Eropa

Baca Selengkapnya
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Baca Selengkapnya
Ralat Mutasi Perwira TNI Picu Spekulasi Politik: Transparansi dan Profesionalisme Dipertanyakan

Ralat Mutasi Perwira TNI Picu Spekulasi Politik: Transparansi dan Profesionalisme Dipertanyakan

Baca Selengkapnya