
Prabowo Janji Hapus Outsourcing, PDIP Desak Revisi PP PKWT dan PHK
Jakarta, 3 Mei 2025 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta. Pernyataan ini disambut positif oleh kalangan buruh dan partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mendesak percepatan revisi regulasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).?
Komitmen Presiden Prabowo
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa sistem outsourcing telah menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan berjanji akan menghapus praktik tersebut. "Kita harus memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir. ?
Komitmen ini sejalan dengan harapan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang sebelumnya meminta Presiden Prabowo untuk memberikan "kado" berupa penghapusan outsourcing pada peringatan May Day 2025. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa penghapusan sistem outsourcing akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. ?
PDIP Desak Revisi Regulasi
Menanggapi komitmen Presiden, Fraksi PDIP di DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait PKWT dan PHK. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK. "Revisi ini diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja dan menghindari penyalahgunaan sistem kontrak kerja," ujar Ribka.?
PDIP juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan berpihak pada pekerja. Langkah ini dianggap krusial untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan dinamika pasar kerja dan kebutuhan perlindungan sosial.?
Tantangan Implementasi
Meskipun komitmen Presiden Prabowo mendapat dukungan luas, implementasi penghapusan sistem outsourcing menghadapi tantangan. Beberapa sektor industri masih mengandalkan sistem alih daya untuk efisiensi operasional. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan bertahap dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan.?
Selain itu, revisi regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan iklim usaha. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.?
Langkah Selanjutnya
Pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk merumuskan kebijakan penghapusan outsourcing dan revisi regulasi terkait. Tim ini akan melibatkan perwakilan dari kementerian terkait, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan implementatif.?
Sementara itu, DPR RI melalui Komisi IX akan mengawasi proses revisi regulasi dan memastikan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang adil dan berkelanjutan.?
Kesimpulan
Komitmen Presiden Prabowo untuk menghapus sistem outsourcing menandai langkah penting dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dukungan dari PDIP dan elemen masyarakat lainnya menunjukkan adanya konsensus untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, agar dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.?
Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.
Komentar
Belum ada komentar.