Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik
Politik 1760 views

Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

28 Apr 2025 01:32

Jakarta, 28 April 2025 — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, salah satunya meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatannya. ?

Latar Belakang Desakan Pemakzulan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh militer senior termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mengajukan usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Mereka menilai Gibran sebagai "duri dalam daging" pemerintahan Prabowo dan meminta agar Gibran mundur dari jabatannya. ?

Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, menyatakan memahami tuntutan tersebut namun menekankan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam sistem trias politika. Prabowo akan mempelajari tuntutan tersebut secara mendalam. ?

Aspek Hukum Pemakzulan Wakil Presiden

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pergantian Wakil Presiden hanya dapat diproses jika usulannya berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Proses ini melibatkan pengajuan usulan tertulis, persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir, dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). ?

Tiga klausul yang dapat menjadi dasar pemakzulan adalah:?
1. Melakukan tindak pidana korupsi.?

2. Melakukan perbuatan tercela.

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Respons Beragam dari Tokoh Politik

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menilai desakan pemakzulan Gibran tidak bermutu dan hanya membuat kegaduhan serta adu domba. 
 

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran dan mempertanyakan dasar dari wacana tersebut.
 

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, hasil dari proses pemilihan umum yang konstitusional. 

Analisis Politik dan Prospek Ke Depan

Pengamat politik Pieter C. Zulkifli menyebut bahwa tudingan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran lebih bermuatan politis ketimbang yuridis. Ia menganggap langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan memperdalam perpecahan.
 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan bahwa usulan pemakzulan harus melalui proses yang ketat dan sesuai dengan konstitusi. Tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas, pemakzulan terhadap Wakil Presiden sulit untuk dilakukan.
 

Kesimpulan

Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Meskipun ada suara-suara yang menginginkan pergantian, proses hukum yang ketat dan realitas politik menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah langkah yang mudah dan memerlukan dasar hukum yang kuat serta dukungan politik yang signifikan.?

Sponsored Content

Iklan Dalam (2030x168)

Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Terkait

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Jika Masih WNI, Bisa Dihukum

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Jika Masih WNI, Bisa Dihukum

Baca Selengkapnya
Conclave 2025: Mewaspadai Kebangkitan Politik Ekstrem Kanan di Eropa

Conclave 2025: Mewaspadai Kebangkitan Politik Ekstrem Kanan di Eropa

Baca Selengkapnya
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman

Baca Selengkapnya