Jelang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Tangkap 12 Orang Pelaku Politik Uang
Politik 2453 views

Jelang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Tangkap 12 Orang Pelaku Politik Uang

20 Apr 2025 02:22

Serang, 20 April 2025 — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025, di berbagai lokasi di Kabupaten Serang.?

Detail Penangkapan

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang. "OTT ada 12 orang di berbagai kecamatan. Karena barang bukti sudah ada di kita," ujar Puadi di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp18.275.000, daftar pemilih tetap (DPT), kartu keluarga (KK), serta alat komunikasi seperti telepon genggam. ?

Modus Operandi

Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan membagikan uang kepada pemilih yang telah didata sebelumnya. "Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu," kata Endang. 

 

Salah satu pelaku lainnya, berinisial SD, ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, dengan membawa uang sebesar Rp450.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp25.000 per orang. ?

Tindakan Lanjutan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu. "Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses," jelas Bagja.

 

Bawaslu RI juga mengawasi langsung pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa. "Kami melakukan pengawasan melekat. Hari ini juga kami langsung turun ke TPS-TPS yang tadi malam menjadi lokasi OTT," ungkap Puadi. 

 

Implikasi Hukum

Praktik politik uang merupakan pelanggaran serius dalam pemilu dan dapat dikenai sanksi pidana. Bawaslu mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Reaksi Publik dan Pengamat

Pengamat politik menilai bahwa penangkapan ini menunjukkan masih adanya upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu melalui cara-cara yang tidak sah. Mereka mengapresiasi langkah cepat Gakkumdu dan Bawaslu dalam menindak pelanggaran tersebut dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Penangkapan 12 orang terduga pelaku politik uang oleh Gakkumdu menjelang PSU Pilkada Serang menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu. Bawaslu dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.?

Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Terkait

Koalisi Besar 2025: Dinamika Peta Kekuatan Parlemen dan Arah Kebijakan Pascapemilu

Koalisi Besar 2025: Dinamika Peta Kekuatan Parlemen dan Arah Kebijakan Pascapemilu

Baca Selengkapnya
Stabilitas dan Arah Politik Indonesia di Tengah Transisi 2025

Stabilitas dan Arah Politik Indonesia di Tengah Transisi 2025

Baca Selengkapnya
Politik Sepekan: Kunjungan PM Li Qiang hingga Presiden Macron Warnai Diplomasi Global

Politik Sepekan: Kunjungan PM Li Qiang hingga Presiden Macron Warnai Diplomasi Global

Baca Selengkapnya