Sidak Tempat Hiburan: Pemkot Pekanbaru Temukan Wajib Pajak Tak Patuh
Hiburan 14 views

Sidak Tempat Hiburan: Pemkot Pekanbaru Temukan Wajib Pajak Tak Patuh

28 May 2025 07:48

Pekanbaru, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya pajak hiburan.

 

Temuan Pelanggaran Pajak

Dalam sidak yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, ditemukan beberapa pelaku usaha tempat hiburan malam yang tidak melaporkan omzet sebenarnya. Akibatnya, pajak yang dibayarkan ke kas daerah menjadi lebih rendah dari seharusnya.

 

"Kami keliling ke beberapa tempat hiburan malam dan kami temukan masih ada yang belum sesuai dengan pelaporannya," ujar Denny. 

 

Bapenda akan melayangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak yang tidak patuh. Jika tunggakan pajak tidak segera dibayar, Bapenda akan menempelkan stiker tunggakan pajak pada objek pajak sebagai bentuk sanksi administratif.

 

Upaya Peningkatan Kepatuhan

Langkah sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda juga akan rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah guna memastikan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

 

"Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemkot mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak," tambah Denny. 

 

Ketentuan Pajak Hiburan

Tempat hiburan malam merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 45%.

 

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghindari sanksi administratif. Pemkot Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaporkan omzet secara jujur dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Terkait

Masyarakat Semakin Minati TV Layar Lebar untuk Pengalaman Hiburan dan Gim

Masyarakat Semakin Minati TV Layar Lebar untuk Pengalaman Hiburan dan Gim

Baca Selengkapnya
Polri dan TNI Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Kota Jayapura

Polri dan TNI Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Kota Jayapura

Baca Selengkapnya
Jakarta Light Festival 2025: Perpaduan Cahaya dan Warisan Budaya di Kota Tua

Jakarta Light Festival 2025: Perpaduan Cahaya dan Warisan Budaya di Kota Tua

Baca Selengkapnya