
BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Pilar Baru Kebijakan Fiskal Indonesia
Jakarta, 23 Mei 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengubah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF). Transformasi ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan memperkuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan fiskal serta ekonomi nasional.
Latar Belakang Transformasi
Perubahan struktur ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan fungsi kelembagaan dengan norma organisasi pemerintahan, di mana direktorat jenderal memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan, sementara badan tidak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa transformasi ini memungkinkan Ditjen SEF untuk secara langsung mengeluarkan kebijakan strategis di bidang ekonomi dan fiskal.
Struktur dan Fungsi Ditjen SEF
Ditjen SEF memiliki tugas utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, termasuk:
• Strategi makrofiskal dan sektoral
• Pendapatan negara, belanja, dan pembiayaan
• Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)
• Bimbingan teknis dan supervisi
• Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan
Struktur organisasi Ditjen SEF mencakup beberapa direktorat, antara lain:
• Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi
• Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
• Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
• Direktorat Strategi Perpajakan
• Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dengan struktur ini, Ditjen SEF diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memastikan kebijakan fiskal yang adaptif, berkelanjutan, serta selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Masa Transisi dan Implementasi
PMK 124/2024 memberikan waktu transisi selama satu tahun bagi Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan struktur organisasi baru. Selama masa transisi ini, Ditjen SEF akan mengintegrasikan fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh BKF, dengan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi antarunit.
Dampak terhadap Kebijakan Fiskal dan Ekonomi
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan fiskal, sejalan dengan desain kebijakan fiskal tahun 2025 yang diarahkan untuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Strategi kebijakan fiskal ditempuh melalui dua strategi utama, yaitu strategi jangka menengah-panjang dengan fokus pada transformasi ekonomi-sosial dan strategi jangka pendek dengan menjaga keberlanjutan program prioritas serta penguatan berbagai program unggulan.
Pandangan Ahli dan Tantangan ke Depan
Pengamat ekonomi memandang restrukturisasi ini sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi fiskal dan ekonomi negara. Penambahan dua Ditjen baru ini dianggap sebagai strategi yang tepat dalam mengantisipasi tantangan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam transisi integrasi fungsi BKF ke dalam Ditjen SEF. Kemenkeu perlu memastikan bahwa peralihan ini tidak mengganggu kinerja atau memperlambat respons dalam menangani isu-isu fiskal yang mendesak.
Kesimpulan
Transformasi BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan langkah strategis dalam memperkuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan fiskal serta ekonomi nasional. Dengan struktur dan fungsi yang lebih jelas, Ditjen SEF diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memastikan kebijakan fiskal yang adaptif, berkelanjutan, serta selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.
Komentar
Belum ada komentar.