
Parlemen Arab Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza sebagai Pelanggaran Hukum Internasional
Kairo, 12 Mei 2025 — Parlemen Arab mengutuk keras rencana Israel untuk memaksakan kontrol atas Jalur Gaza, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional yang relevan. Ketua Parlemen Arab, Mohammed Al-Yamahi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa serta resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Pernyataan Resmi Parlemen Arab
Dalam pernyataannya, Al-Yamahi menekankan bahwa rencana Israel untuk menguasai Gaza merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional yang relevan, terutama Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan serta Majelis Umum.
Parlemen Arab juga menyoroti bahwa tindakan Israel tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengabaikan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka.
Reaksi Internasional
Penolakan terhadap rencana Israel untuk menguasai Gaza tidak hanya datang dari Parlemen Arab. Negara-negara seperti Norwegia dan Islandia juga mengecam rencana tersebut, menyebutnya sebagai pemindahan paksa yang ilegal di bawah hukum internasional. Mereka memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat memperburuk kekerasan dan menghambat pembentukan negara Palestina.
Selain itu, para ahli hak asasi manusia PBB telah memperingatkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina. Mereka mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera guna mencegah bencana kemanusiaan yang lebih besar.
Konteks Hukum Internasional
Menurut Konvensi Jenewa Keempat, pemindahan paksa penduduk dari wilayah pendudukan dilarang keras dan dianggap sebagai kejahatan perang. Rencana Israel untuk menguasai Gaza dan memindahkan penduduknya bertentangan dengan ketentuan ini. Selain itu, resolusi PBB juga menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menolak segala bentuk pendudukan ilegal.
Dampak terhadap Stabilitas Regional
Tindakan Israel di Gaza tidak hanya berdampak pada rakyat Palestina, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah secara keseluruhan. Negara-negara Arab telah memperingatkan bahwa eskalasi kekerasan dan pelanggaran hukum internasional dapat memicu ketegangan lebih lanjut dan menghambat upaya perdamaian di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Parlemen Arab dan komunitas internasional secara luas mengecam rencana Israel untuk menguasai Jalur Gaza sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina. Mereka mendesak Israel untuk menghentikan tindakan tersebut dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas di kawasan tersebut.
Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.
Komentar
Belum ada komentar.