6 Fakta Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras: Peran Kunci dalam Penyelundupan
Hiburan 21 views

6 Fakta Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras: Peran Kunci dalam Penyelundupan

05 May 2025 08:49

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal luas di industri hiburan Indonesia, kini tengah menghadapi sorotan tajam akibat keterlibatannya dalam kasus penyelundupan vape mengandung obat keras jenis etomidate. Berikut enam fakta penting yang mengungkap peran dan keterlibatan Frizzy dalam kasus ini:

1. Penetapan sebagai Tersangka

Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya yang membawa vape mengandung etomidate dari Malaysia.

2. Penangkapan di Jakarta Selatan

Frizzy ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan vape ilegal tersebut.

3. Peran Aktif dalam Penyelundupan

Penyidikan mengungkap bahwa Frizzy memiliki peran aktif dalam penyelundupan vape mengandung etomidate. Ia diketahui menghubungi salah satu tersangka, ESD, untuk membeli cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate. Selain itu, Frizzy juga menyiapkan kurir untuk menjemput vape tersebut dan membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengatur pengiriman.

4. Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Polisi menyita 100 buah vape mengandung etomidate dari Frizzy dan rekan-rekannya. Setiap cartridge vape tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp 400 juta. Jika dikombinasikan dengan 771 vape lainnya yang disita dari kasus serupa, total nilai barang bukti mencapai Rp 3,5 miliar.

5. Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

 

6. Kondisi Kesehatan dan Proses Hukum

Setelah penangkapan, Frizzy dilaporkan dalam kondisi kurang sehat namun tetap kooperatif selama pemeriksaan. Pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik figur mengenai dampak hukum dari keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Proses hukum terhadap Jonathan Frizzy akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat statusnya sebagai tokoh publik yang dikenal luas.

Sponsored Content

Iklan Dalam (2030x168)

Untuk mengirim komentar, Anda perlu login.

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Terkait

Hormati Keberagaman, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Hiburan Malam Beroperasi Saat Waisak

Hormati Keberagaman, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Hiburan Malam Beroperasi Saat Waisak

Baca Selengkapnya
Korea Selatan Siap Remake Tiga Film Indonesia Populer

Korea Selatan Siap Remake Tiga Film Indonesia Populer

Baca Selengkapnya
Polisi Limpahkan Kasus Penggemar yang Diduga Cium Jin BTS ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Kasus Penggemar yang Diduga Cium Jin BTS ke Kejaksaan

Baca Selengkapnya